Senin, 01 Oktober 2012

ISPO untuk Sawit Lestari



Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) adalah sistem usaha dibidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pedoman pelaksanana perkebunan ini diatur dalam aturan No : 19/Permentan/OT.140/3/2011 yang disahkan tanggal 29 Maret 2011.

Setiap perkebunan kelapa sawit harus sudah memiliki sertifikasi ISPO paling lambat pada tanggal 31 Desember 2014 sesuai dengan peraturan tersebut. Sangsi bagi perusahan perkebunan kelapa sawit kelas I, II, III (sesuai dengan aturan No 07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan) apabila tidak mengantongi sertifikasi tersebut akan diturunkan levelnya menjadi kelas IV.

Prinsip dan Kriteria ISPO Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan adalah :
  1. Sistem Perizinan dan Manajemen Perkebunan
  2. Penerapan Pedoman Teknis Budidaya  dan Pengolahan Kelapa Sawit
  3. Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
  4. Tanggungjawab terhadap Pekerja
  5. Tanggungjawab Sosial dan Komunitas
  6. Pemberdayaan Kegiatan Ekonomi Masyarakat
  7. Peningkatan Usaha Secara Berkelanjutan

Kedudukan ISPO ini merupakan mandatori bukan volunteerisme seperti halnya RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil). Sehingga kewajiban melaksanakan peraturan ini menjadi mutlak jika sebuah Perusahaan melakukan usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia. Hal ini sebenarnya ingin menegaskan kepada dunia bahwa Indonesia memiliki itikad kuat dalam mendukung produk kelapa sawit yang berkelanjutan atau lestari.

Sistem sertifikasi ini akan melibatkan berbagai komponen sebagai eksekusinya. Diantaranya adalah Perusahaan itu sendiri, Lembaga Sertifikasi Independen dan Komisi ISPO (dibawah Kementrian Pertanian). Masing-masing komponen ini terikat oleh syarat dan peraturan yang berlaku dalam berbagai perundang-undangan. Didalam pelaksanaan sertifikasi juga akan memberlakukan Sistem Rantai Pasok (Supply Chain) berkaitan dengan produk sawit lestari. Agar dalam rangka pencapaian pasarnya, perusahaan yang memiliki sertifikasi ISPO dapat meningkatkan statusnya untuk memperoleh sertifikat rantai pasok yang mampu telusur.

Semoga dengan diberlakukan peraturan ini, baik pengusaha dan masyarakat yang terkait langsung upaya kegiatan perkebunan kelapa sawit mendapatkan jaminan atas produk dan kebermanfaatannya. Secara umum Indonesia berhak mendapatkan klaim dunia sebagai negara yang memiliki potensi terbesar dalam industri sawit dunia dan mampu melakukannya dengan cara yang bijak. Isu negatif dari usaha kelapa sawit ini harus dicermati sebagai perbaikan terus-menerus yang harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua stakeholder.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar